Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi, Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.
MK meminta agar Pilkada harus tetap gelar pada November 2024 sesuai dengan Undang-undang.
Dia menilai, putusan MK soal jadwal Pilkada mampu menghentikan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga akan mengatur jalannya pilkada 2024.
"Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024," kata Mahfud, kepada wartawan di GBK, Jakarta, Jumat (1/3).
Dia menjelaskan, usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024 dapat memberikan keleluasaan Presiden Jokowi untuk mengatur jalannya Pilkada 2024.
Terlebih, alasan yang disampaikan, menurut Mahfud sangat tidak masuk akal. Sehingga, putusan MK sudah sangat tepat untuk tetap Pilkada dijadwalkan pada November 2024.
"Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi, pemerintahannya tetap yang ganti hanya menteri dan presiden," ujar Mahfud.
"Sehingga masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September. Itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menilai dengan tegasnya disikap MK maka yang mengendalikan Pilkada 2024 merupakan pemerintah baru.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizi dan Nur fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali," ucapnya.
"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," imbuh Mahfud.