Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md menyampaikan masa tugas Satgas TPPU Rp 349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah selesai. Ia pun menyampaikan beberapa rekomendasi yang dibuat oleh Satgas TPPU.
"Satgas TPPU sudah memetakan permasalahan dan menyampaikan tujuh rekomendasi, salah satu rekomendasinya adalah Komite Satgas TPPU agar melakukan supervisi terhadap penangan kasus importasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
"Bahkan tadi ada usul yang spesifik dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor dikirim tanggal berapa suratnya sebulan, kemudian sampai mana, dan seterusnya, agar tidak ada yang telantar," sambungnya.
Mahfud menjelaskan nanti akan mengusulkan kepada Komite Nasional agar masa kerja Satgas TPPU diperpanjang.
"Dalam rapat tadi berakhir Desember, tetapi saya akan membawa ke rapat Komite Nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan. Tetapi kalau tugas pokoknya memetakan berbagai masalah yang Rp 349 triliun, bahwa itu memang ada sudah selesai," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Mahfud mengatakan, satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.
Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," ujarnya.