Sumbawa, Gesuri.id - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa, Sahril, mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN.
Hal itu dilakukan karena ia maju sebagai bakal calon bupati Sumbawa. Sahri mendapatkan rekomendasi resmi dari PDI Perjuangan NTB maju dalam Pilkada pada November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Budi Prasetiyo membenarkan hal tersebut.
Budi mengatakan, sesuai dengan regulasi terkait Pilkada dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dipastikan semua ASN berhak maju dalam konstalasi Pilkada.
"Itu tidak ada masalah, karena itu hak semua orang," kata Budi, belum lama ini.
Sekda menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang ditentukan jika ASN ingin maju dalam Pilkada, baik sebagai bupati maupun wakil bupati. Harus mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Ia menyebutkan, dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian telah memproses usulan pengunduran diri itu.
"Sedang melakukan proses itu. Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian akan melakukan proses selanjutnya," terang Budi.
Menurutnya, Pemda Sumbawa tidak melarang ASN yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu.
Namun, ada aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, yakni melakukan pengunduran diri. Sebab, secara jelas dalam aturan bahwa ASN tidak boleh berpolitik.
"Prosesnya dalam aturan mengajukan diri untuk mundur. Ketika ditetapkan (peserta Pemilu) itu dipastikan dia sudah punya SK pengunduran diri," pungkasnya.