Surakarta, Gesuri.id - Bakal calon Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakoso mengajukan surat pengunduran dirinya dari DPRD Kota Surakarta.
Teguh mengungkapkan saat ini proses pengunduran diri itu masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca: Gibran-Teguh Siap Lanjutkan Program Warisan Rudy
Menurut Teguh, proses pengunduran diri itu sebenarnya telah dilakukan sejak menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kota Solo.
"Namun hingga saat ini proses pengunduran diri belum selesai," kata Teguh di Surakarta (18/9).
Pada saat mendaftar ke KPU, pasangan Gibran Rakabuming itu telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukannya ke Sekretariat DPRD Kota Solo.
Setelah itu, dia juga telah menyusulkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa permohonan pengunduran dirinya masih dalam proses.
Hanya saja, Teguh menyebut persetujuan gubernur atas permohonan pengunduran dirinya itu belum bisa diprediksi waktu penerbitannya.
"Yang pasti harusnya sudah terbit sebulan sebelum pemilihan," kata legislator dari PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, surat pemberhentian sebagai legislator biasanya terbit satu paket dengan surat pengangkatan legislator baru sebagai pengganti antarwaktu.
Baca: Sambangi Purnomo, Gibran-Teguh Dapat Wejangan Khusus
"Sedangkan hingga saat ini PDI Perjuangan belum mengajukan pengusulan calon pengganti," katanya.
Saat ini Teguh Prakosa masih tercatat sebagai legislator dengan posisi Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Anggaran di DPRD Kota Solo. Berdasarkan Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepada Daerah, seorang legislator harus mundur saat maju dalam pilkada.