Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan, Selasa 20 Februari 2024 lalu, mengirim surat kepada KPU untuk menolak penggunaan Sirekap sekaligus meminta dilakukan audit forensik. Dalam surat yang dikirim ke KPU ini, PDI Perjuangan dengan rinci menyoroti kegagalan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024.
Dalam poin ke-4 hingga 6, PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam berbagai jenjangg penghitungan. Selain itu PDI Perjuangan juga menolak instruksi KPU yang menghentikan rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena bisa membuka celah kecurangan dan meminta dilakukan audit forensik Sirekap.
Surat ini ditandatangani Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua Bambang Wuryanto.
Calon wakil presiden 02, Gibran Rakabuming Raka balik bertanya kepada wartawan ketika ditanya sikapnya tentang PDI Perjuangan menolak Sirekap. Menurut Gibran jika Sirekap ditolak karena indikasi kecurangan, silakan dilaporkan saja.
Berbagai masalah yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu, telah menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai sorotan. Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut meminta KPU transparan dan akuntabel terkait dengan permasalahan KPPS dan Sirekap yang terjadi sepanjang rangkaian Pemilu 2024.
Sementara itu meski sudah banyak laporan terkait kecurangan data di Sirekap, Menko Polhukam yang baru dilantik Hadi Tjahyanto menyebut laporan terkait kesalahan data di Sirekap sebagai asumsi. Mantan Panglima TNI ini meminta semua pihak menjaga situasi kondusif.
Sejak hari pertama pencoblosan dan penghitungan suara, aplikasi Sirekap sudah menjadi sorotan negatif. KPU telah menjawab bahwa Sirekap adalah alat bantu penghitungan belaka, yang utama adalah data dalam C1 hasil sejak dari TPS.