Ikuti Kami

Masinton: PDI Perjuangan-Partai Buruh Siap Lapor ke DKPP, Hak Demokrasi Dirampok

Hal ini tampak dari pengajuan dirinya dengan Mahmud Efendi ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng.

Masinton: PDI Perjuangan-Partai Buruh Siap Lapor ke DKPP, Hak Demokrasi Dirampok

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya dengan Partai Buruh masih memperjuangkan hak demokrasi rakyat Tapanuli Tengah (Tapteng) agar dapat terwujud.

Hal ini tampak dari pengajuan dirinya dengan Mahmud Efendi ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng.

“PDI Perjuangan bersama Partai Buruh berjuang sekuat-kuatnya agar hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah tidak dirampok oleh kesemena-menaan KPU,” kata Masinton saat dihubungi Inilah.com, Kamis (5/9/2024).

Atas perlakuan yang diterimanya ini, Masinton bersama dengan PDI Perjuangan tidak tinggal diam. Ia mengaku tengah membuat laporan kepada Bawaslu setempat atas peristiwa yang diterimanya.

“PDI Perjuangan dan Partai Buruh sedang melapor ke Bawaslu Tapanuli Tengah, agar KPU Tapanuli Tengah menerima pendaftaran pasangan calon Masinton-Mahmud,” ujarnya.

Selain melapor ke Bawaslu, Masinton mengaku juga akan mengambil langkah berikutnya dengan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut ditujukan atas dugaan ketidaknetralan KPUD setempat dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

“Serta kami juga sudah melapor ke DPP PDI Perjuangan, dan akan membuat laporan ke DKPP atas ketidaknetralan KPU Tapanuli Tengah serta menyiapkan gugatan hukum kepada KPU Tapanuli Tengah dan KPU Pusat atas hilangnya hak-hak Demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) Raja Ahab Damanik menjelaskan, sikap KPU Tapteng yang menolak pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi (Mama) telah sesuai dengan aturan.

Raja mengatakan, penolakan pendaftaran Paslon Mama itu karena ada syarat yang tidak dipenuhi.

Raja menjelaskan, syarat yang tidak dipenuhi itu terkait keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya mengenai perpanjangan masa pendaftaran.

Raja menyebut, penolakan pendaftaran itu karena ada satu syarat yang tidak dipenuhi pengusung Paslon (Mama) tersebut, yakni kesepakatan tentang perubahan komposisi partai gabungan pengusung bersama pasangan calon.

Sebagaimana Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024, jelas Raja, dalam surat itu harus memuat kesepakatan bahwa partai politik pengusung pasangan calon (baru) tidak lagi tergabung dalam gabungan partai pengusung pasangan calon (lama).

Bahwa surat itu, kata Raja, berisi kesepakatan pasangan calon bersama gabungan partai pengusung yang menyebutkan bahwa partai tersebut bukan lagi menjadi bagian dari gabungan partai.

"Jadi itu yang tidak dipenuhi partai peserta Pemilu (PDI Perjuangan). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar kawan-kawan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut," kata Raja.

Sumber: www.inilah.com

Quote