Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan mengumumkan calon kepala daerah untuk kabupaten/kota dan gubernur untuk gelombang kedua di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB, Kamis (22/8).
Pengumuman ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan untuk partai serta adanya upaya DPR "menganulir" putusan tersebut.
Untuk itu, Turut hadir Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Seperti di ketahui, Megawati, Hasto, dan Mahfud masuk ke dalam ruangan bersama-sama. Disusul politisi PDI Perjuangan Kris Dayanti dan pengurus DPP lainnya.
Saat memasuki ruangan baik Megawati hingga Mahfud belum memberikan pernyataan apapun. Belum diketahui juga apakah Megawati juga akan mengumumkan calon kepala daerah untuk Jakarta atau tidak.
Sebelumnya, MK memutuskan batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat penetapan dan ambang batas pencalonan untuk partai. Putusan MK tersebut dianulir DPR dengan merevisi UU Pilkada.