Jakarta, Gesuri.id - Mahkmah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan ajakan paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk mengenakan baju warna putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca: Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak Tekan MK
Menurut MK, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih. Selain itu, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.
"Terhadap dalil pemohon Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya initimiasi ajakan memakai baju putih, lebih-lebih pengaruhnya terhadap prolahan suara," ungkap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," tambahnya.
Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Apalagi tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
Baca: Sidang Gugatan Pilpres, MK Tunjukkan Profesionalitasnya
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.
Hingga pukul 15:16 WIB, majelis hakim masih terus membacakan pertimbangan putusan.