Ikuti Kami

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria

Dr Sophi Zulfia SH MH sudah meyakini jika gugatan terkait pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2024 yang dimenangkan pasangan Beriman ditolak.

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 4 HM Luthfi dan Diah Ramayana.

Jauh sebelum putusan tersebut dibacakan di MK pada Selasa (4/2/2025), Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH sudah meyakini jika gugatan terkait pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2024 yang dimenangkan pasangan Beriman tersebut bakal ditolak oleh hakim MK.

"Alhamdulillah putusan sudah keluar hari ini, kami punya keyakinan jika memang gugatan yang diajukan ini bakal ditolak," ujarnya.

Hasil ini, kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menyebut jika hasil tersebut menjadi kabar baik untuk masyarakat Cirebon.

"Proses ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari Pilkada kemarin, setelah ini tentunya kita akan fokus pada proses persiapan pelantikan, putusan MK tersebut menjadi ganbaran bahwa kemengan Pasangan Beriman menang secara kesatria," imbuhnya.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 tersebut, pihaknya pun akan memastikan semua visi misi dan janji kampanye pasangan Drs H Imron MAg dan H Agus Kurniawan Budiman ST segera terealisasikan.

"Banyak program dalam visi misi yang sangat-sangat pro rakyat, kita akan memastikan bahwa penanganan kemiskinan, stunting, pendidikan, infrastruktur dan persoalan sosial lainnya bisa kita selesaikan dimasa kepemimpinan Pa Imron dan Jigus lima tahun mendatang," ungkapnya.

Putusan penolakan gugatan MK tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Di dalam putusannya, 9 hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon. 

Menurut para hakim konstitusi, permohonan itu berkenaan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan demikian perkara tersebut bukan wewenang MK untuk mengadilinya.

"Menetapkan, menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” pungkas Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan MK di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat. 

Sumber: radarcirebon.disway.id

Quote