Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca: Sebagian Besar Dalil 02 Dimentahkan MK, Yusril Yakin Menang
Dengan demikian, MK secara sah mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang tersebut dimulai pada pukul 12:40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak baik pemohon yaitu tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon yaitu paslon 02 terhadap hasil Pilpres 2019. Salah satunya terkait dengan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 18 April 2019 lalu.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum,"
Dalam permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, disebutkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum. Menurut mereka, perolehan suara paslon 01 dinilai diperoleh melalui cara-cara yang berlawanan dengan hukum dan disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sempat melakukan perbaikan permohonan. Dari perbaikan permohonan setebal 147 halaman yang diserahkan pada Senin (10/6/2019) lalu, terdapat 15 petitum yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02. Seluruhnya menunjukan bahwa Pilpres 2019 cacat hukum.
Baca: Hasil Putusan Jangan Jadi Ajang Fitnah dan Menghujat
Dalam persidangan, tim kuasa hukum paslon 02 juga berusaha menghadirkan 13 saksi fakta dan dua ahli untuk membuktikan adanya kecurangan TSM yang terjadi selama proses Pilpres 2019. Meski demikian, hal tersebut ditepis oleh tim kuasa hukum KPU selaku termohon.
KPU tidak menghadirkan saksi fakta, tapi hanya dua ahli untuk mematahkan tuduhan dari pihak paslon 02. Sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin juga menghadirkan dua saksi ahli dan dua ahli untuk memperkuat argumentasi KPU.
Persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 berlangsung sebanyak lima kali terhitung mulai tanggal 14-27 Juni 2019. Sebelum memutuskan, sembilan majelis hakim MK telah memeriksa puluhan saksi dan belasan yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan alat bukti, dan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup.