Ikuti Kami

MK Ubah Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Pilkada, Kesimpulan yang Sangat Demokratis

Syamsul Rijal: Kesimpulan positif yang telah MK sodorkan, tinggal bagaimana eskalasikan ini hingga ke tingkat bawah.

MK Ubah Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Pilkada, Kesimpulan yang Sangat Demokratis
Politisi PDI Perjuangan, Syamsul Rijal.

Jakarta, Gesuri.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan, Syamsul Rijal menganggap putusan MK secara ideologi sebagai kesimpulan yang sangat demokratis.

"Kesimpulan positif yang telah MK sodorkan, tinggal bagaimana eskalasikan ini hingga ke tingkat bawah," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

"MK jangan hanya memutuskan begitu, memberikan ruang kita secara demokratis, tapi di sisi lain kita kemudian mencoba mempermak hal itu di bawah," kata Anggota DPRD Barru ini.

Menurutnya politik ini beragam, beragam rasa dan warna. Kemudian politik jangan hanya dilihat dari satu sisi saja, jadi harus diukur dari berbagai sudut pandang.

"Tetapi pada dasarnya dari apa yang telah MK simpulkan kemarin adalah suatu hal yang memang harus kita apresiasi dalam rangka menjaga demokrasi tetap utuh," jelas Syamsul Rijal.

"Secara umum hal ini sangat menguntungkan demokrasi, bukan hanya menguntungkan partai, khususnya partai-partai yang memiliki ruang untuk itu tetapi karena ketentuan lama itu kaku yang persyaratannya harus lima kursi seperti di Barru. Sehingga partai itu sangat memungkinkan untuk mengukur presentasi perolehan suaranya pada Pemilu kemarin," paparnya.

Terkait indikasi keputusan tersebut dapat merugikan partai besar yang telah menduduki banyak kursi di DPR, pihaknya menganggap bahwa di situlah hakikat demokrasi untuk tetap menjaga kedaulatan rakyat.

"Artinya sebuah manifestasi dari penghormatan terhadap suara rakyat. Jadi betul-betul suara rakyat dihargai dengan putusan MK yang telah ditetapkan," terangnya.

"Seperti tempo hari, ketika partai A tidak bisa mengusung karna hanya 4 kursi, tetapi sesungguhnya jika diukur berdasar perolehan suara, itu bisa mengusung. Karena ketentuan lama itu mengatakan mutlak harus 5 kursi seperti di Barru ini, sehingga partai A ini tidak bisa mengusung sendiri," tandasnya.

"Di situlah saya maksud bahwa ketika MK memberlakukan ketentuan baru ini, maka di situlah betul-betul hakikat kedaulatan rakyat diwujudkan," phngkasnya.

Sumber www.google.com

Quote