Ikuti Kami

NIK Politikus PDI Perjuangan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun pada Pilkada Jakarta

Saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung pasangan calon independen mana pun

NIK Politikus PDI Perjuangan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun pada Pilkada Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo

Jakarta, Gesuri.id - Nomor Induk Kependudukan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan  Dwi Rio Sambodo juga dicatut untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung pasangan calon (paslon) independen mana pun," kata Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Fraksi PDI Perjuangan pun langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran dari kasus pencatutan ini.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memeriksa KTP mereka dan melaporkan jika ditemukan indikasi pencatutan tersebut.

"Saat ini kami juga sedang melakukan crosscheck di lapangan termasuk memberikan tutorial kepada warga masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat," terangnya.

Rio menilai, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk Pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip Pemilu Luber dan Jurdil," kata dia.

Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa laporan pengaduan yang diterima akan dikumpulkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut bisa merusak tatanan demokrasi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah. Di samping itu, Rio mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada Pasal 185 A (1). "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta," demikian bunyinya.

Quote