Jakarta, Gesuri.id - Penasehat DPD Taruna Merah Putih Jawa Barat, Nyumarno, menjelaskan bahwa pada 2014, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota, sementara gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi, yang berarti tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun, Undang-Undang tersebut kemudian dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Jadi proses demokrasinya adalah permusyawaratan, yang dipilih oleh wakil-wakil rakyat. Itu pun belum dilaksanakan, sudah dikeluarkan pencabutan oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono, melalui peraturan pemerintah, pertimbangan faktor keamanan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (15/12).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menilai bahwa pengurus atau peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota akan mengikuti keputusan terbaik yang diambil oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, asalkan itu demi kemajuan demokrasi ke depan.
Namun, Nyumarno menambahkan, jika wacana tersebut digulirkan kembali, maka implementasinya harus melibatkan DPR RI dan Pemerintah Pusat sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca: Ganjar Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Kenaikan PPN
Ia juga menekankan bahwa jika wacana ini untuk kepentingan nasional dan masyarakat luas, pembahasannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru, karena harus dikaji secara komprehensif.
“Prinsipnya dikaji secara komprehensif, tidak buru-buru, bicaranya untuk kepentingan nasional, bukan bicara kepentingan orang perorang, atau partai per partai. Bagi kami kabupaten/kota, mana yang terbaik sepanjang kepentingan nasional di kedepankan, kepentingan masyarakat di kedepankan, ya mangga saja kita mah,” katanya.