Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ono menilai putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air. Dia pun memastikan PDI Perjuangan akan segera menyikapi putusan MK ini.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” kata Ono, Selasa (20/8).
Dengan adanya putusan ini, Ono mengaku akan berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.
“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca: PDI Perjuangan Syukuri Putusan MK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah