Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengingatkan otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU.
Baca: Anies dan Wakilnya Marak Lakukan KKN Secara Aktif
"Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," kata Junimart, baru-baru ini.
Junimart menjelaskan itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Menurutnya, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam bentuk rapat kerja (raker) untuk diambil keputusan.
"Artinya jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pratahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," ujarnya.
Dia melanjutkan, konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Baca: Risma Tegur Keras Agen E-Warung yang Perdaya Lansia Miskin
"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," tutur dia.
Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai pemilu itu sendiri. "Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari pemilu itu tetap hidup," pungkasnya. Dilansir dari sindonews.