Ikuti Kami

Partai Ajukan Judicial Review Soal Larangan Foto Soekarno

Langkah mengajukan judicial review merupakan tindak lanjut hasil keputusan PDI Perjuangan saat Rakernas III.

Partai Ajukan Judicial Review Soal Larangan Foto Soekarno
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (25/2).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Hamka Haq mengatakan PDI Perjuangan sedang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan pemasangan gambar tokoh nasional (Bung Karno) dalam alat peraga kampanye pada pemilihan umum 2019 mendatang.

“Terkait peraturan tersebut hari ini PDI Perjuangan mengajukan judicial review,” katanya, Jakarta, Selasa, (27/2).

Hamka menyebutkan, langkah untuk mengajukan judicial review merupakan tindak lanjut hasil keputusan PDI Perjuangan Rakernas III di Sanur, Denpasar, Bali.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. 

“Sebab di undang-undang manapun tidak ada yang melarang untuk mencamtumkan foto-foto sebagaimana yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye.

Tokoh-tokoh tersebut seperti Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.

Figur tokoh nasional tersebut hanya bisa dimasukkan dalam acara internal partai. Namun, KPU mengizinkan figur Presiden RI ke-6 dan foto Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri muncul sebagai alat peraga kampenye dengan alasan tokoh tersebut merupakan pengurus partai politik.

Quote