Ikuti Kami

Pasangan Mitha-Wurja Terancam Gagal Ikut Pilkada Brebes, Belum Serahkan SK Mundur dari DPR dan DPRD

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran Mitha-Wurja.

Pasangan Mitha-Wurja Terancam Gagal Ikut Pilkada Brebes, Belum Serahkan SK Mundur dari DPR dan DPRD

Brebes, Gesuri.id - Pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja terancam tak bisa mengikuti Pilkada Brebes 2024 lantaran belum menyerahkan surat keputusan mundur sebagai legislator di DPR RI dan DPRD Brebes.

Mereka diberi kesempatan hingga 14 September untuk menyerahkan SK yang menyatakan mereka telah mundur dari kursi dewan.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran Mitha-Wurja, Sabtu (7/9).

Diketahui, Mitha merupakan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang akan habis masa jabatannya pada Oktober.

Sedangkan Wurja, merupakan anggota DPRD Brebes periode 2024-2029 dan baru dilantik Agustus 2024. Wurja juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknnya meneliti administrasi berkas pendaftaran berupa verifikasi faktual.

Ditemukan bahwa syarat yang harus diperbaiki Paramitha Widya Kusuma ada dua poin.

Kemudian, untuk bakal calon wakil bupati Wurja, sebanyak tujuh poin.

"Sebenarnya, bakal calon bupati dan wakil bupati itu belum melengkapi saja untuk surat atau bukti pengunduran diri dari pimpinan yang terkait," kata Manja di Kantor KPU Brebes, Sabtu (7/9/2024).

Manja mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Brebes, Mitha dan Wurja hanya menyerahkan surat pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri sudah, tapi kan (surat) keputusan dari sananya (DPR RI dan DPRD Brebes) kita belum terima."

"Itu nanti kami menunggu sebelum penetapan bakal calon, 22 September," sebut Manja.

Manja mengatakan, untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat 14 September 2024.

Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai koalisi untuk mengusung calon lain jika sampai tanggal 14 September calon tersebut tidak bisa melengkapi kekurangan berkas.

"Nanti kami sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," sambung Manja.

Meski begitu, Manja mengatakan, dari hasil tes kesehatan, Mitha san Wurja dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Namun, detail hasil pemeriksaan kesehatan itu diserahkan ke masing-masing bakal calon.

"Kalau untuk hasil detailnya itu ada di pribadi paslon masing-masing. Kita juga tidak bisa membuka itu. Tapi untuk kesehatan fisik maupun kejiwaan telah memenuhi syarat," katanya.

Siberitakan sebelumnya, pasangan Paramitha-Wurja menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar Pilbup Brebes.

Pasangan ini didaftarkan 11 partai politik (parpol) pengusung, terdiri dari sembilan parpol parlemen dan dua parpol nonparlemen.

Sembilan parpol parlemen itu adalah PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN, serta Demokrat,

Paramitha-Wurja berpotensi melawan kolom kosong atau kotak kosong setelah hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada paslon lain yang dinyatakan memenuhi syarat awal pendaftaran.

Sebelumnya, ada pasangan yang siap jadi penantang, yakni Ady Setiawan dan Waidin.

Sayang, paslon yang diusung tiga parpol nonparlemen ini tidak memenuhi ambang batas pencalonan yaitu 6,5 persen suara sah dalam Pemilu 2024.

Alhasil, Ady-Waidin gagal menjadi bakal paslon dalam Pilkada Brebes.

Quote