Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Nyumarno menyebutkan lima partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa koalisi pada Pilkada 2024.
Ia menyatakan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
"Hasil MK itu, maka untuk di Kabupaten Bekasi dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan bupati/wakil bupati," kata Nyumarno, pada Rabu (21/8/2024).
Seperti diketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 pemilih, maka parpol atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan bupati adalah 6,5 persen (penduduk diatas 1juta) dikalikan jumlah DPT.
"Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara," jelasnya.
Sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, parpol di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi.
Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah Calon Bupati dapat juga menjadi lebih banyak.
Hasil analisa dan hitungan Nyumarno dari Perolehan suara partai politik dalam Pileg 2024, yang perolehan suaranya dapat mencalonkan calon bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.
Partai Golkar sebanyak 268.789 suara, Gerindra sebanyak 258.436 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 233.868 suara.
PDI Perjuangan sebanyak 210.870 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 149.006 suara.
"Dari data di atas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," terang Nyumarno.
Juga masih dimungkinkan gabungan partai politik yang kursi di parlemen di bawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati.
Termasuk sebanyak tujuh partai politik non parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara.
Meskipun belum bisa mengusung calon bupati/wakil bupati sendiri, namun partai non larlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bekasi.