Jakarta, Gesuri.id - Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu juga diikuti oleh kubu Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kompaknya dua kubu terebut mendapat respons dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.
Ia mengatakan hal itu sebagai bentuk respon dari kedua kubu terkait hasil Pilpres 2024 yang dianggap masih ada banyak kejanggalan.
Adi mengatakan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak memperjuangkan hal tersebut demi mendapat keadilan melalui proses hukum di MK. Adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi faktor utama adanya gugatan tersebut.
“Bagi saya ini adalah sebagai bentuk bagaimana mereka dua paslon ini sedang mencari jalan keadilan ya, karena mereka merasa dirugikan dengan pross ini semua,” kata Adi dikutip KBA News dari akun YouTube Kompas TV, Kamis, (21/3/2024).
Respon beberapa kubu terkait hasil pemilu menurut Adi merupakan hal yang wajar. Dalam berdemokrasi, sebuah pemilihan kepala negara memang sudah seharusnya terbuka, jujur, dan adil.
Semangat itulah yang mendorong kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 ini.
Kejanggalan selama proses Pemilu 2024 membuat kedua kubu tersebut bersatu untuk mencari keadilan di MK. Mulai dari keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo hingga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam berpolitik menjadi alasan adanya gugatan PHPU.
Menurut Adi sangat wajar jika Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung menentukan sikap dengan melayangkan gugatan ke MK.
“Jadi wajar kalau kemudian Paslon 01 dan 03 ini bereaksi, mereka akan menempuh jalur konstitusional untuk mengungkapkan dugaan-dugaan kecurangan yang terkait Pemilu di 2024 baik selama proses ataupun hasil pemilu yang kemudian membuat konstestasi itu dinilai penuh dengan indikasi kecurangan,” pungkasnya.