Ikuti Kami

PDI Perjuangan Berhak Jabat Ketua DPR RI

Hal ini karena ada perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) tentang hak pemenang pemilu menjadi Ketua DPR.

PDI Perjuangan Berhak Jabat Ketua DPR RI
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Malang, Gesuri.id – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan PDI Perjuangan akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Hal tersebut menurutnya ada perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) tentang hak pemenang pemilu menjadi Ketua DPR.

Baca: Bukan Partai Musiman, PDI Perjuangan Layak Menangi Pileg

Meskipun perhitungan suara masih berlangsung secara berjenjang mulai dari KPUD dan terakhir pada tanggal 22 Mei di KPU RI.

"Dari hasil sementara Quick Count, PDI Perjuangan hampir dipastikan akan menjadi pemenang dalam pemilu Legislatif 2019," katanya.

Selanjutnya, menurut Basarah, ketika Pemilu 2014 dimana ketika pemilu legislatif dimenangkan PDI Perjuangan, partai-partai yang bergabung di koalisi Merah Putih menginisiasi perubahan Undang-Undang MD3 itu.

"Pada periode yang masih berjalan sekarang, PDI Perjuangan tidak menduduki Ketua DPR meski 2014 lalu kami menang pemilu Legislatif," tambahnya.

Baca: Jurnalis Hingga Artis, Wajah Baru DPR dari PDI Perjuangan

Dalam kesempatan ini, atas nama keluarga besar PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan amanat yang diberikan rakyat kepada PDI Perjuangan.

"Semoga kepercayaan dan amanat yang diberikan kepada PDI Perjuangan ini dapat kami laksanakan, kami jaga dan kami implementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih baik lagi," tegas Ahmad Basarah.

Quote