Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan kembali mengkritiki KPU RI terkait permasalah yang terjadi pada aplikasi Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.
Salah saksi PDI Perjuangan, Harli yang hadir pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat mengatakan, Sirekap sudah tidak sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai informasi perhitungan untuk diketahui masyarakat.
Oleh karena itu, Harli meminta dengan tegas kepada pihak KPU RI untuk menjelaskan gamblang tujuan dari aplikasi Sirekap itu.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa sudah seharusnya Sirekap menjadi informasi yang benar agar nantinya bisa menjadi sarana advokasi.
"Informasi itu ada 4 fungsi, fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi, kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu," kata Harli, Sabtu (2/3/2024).
Tidak hanya itu, Harli juga tidak ingin informasi yang diberikan oleh KPU disalahtafsirkan oleh pemilih sehingga dianggap sebagai informasi yang tidak benar.
Informasi sebagai sarana pendidikan, jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang di ini itu ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang nggak benar," imbuhnya.
Oleh karena itu, dengan banyaknya permasalahan terhadap aplikasi Sirekap, bahkan banyak informasi-informasi yang tidak benar, pihaknya meminta kejelasan dan ketegasan dari KPU terkait polemik tersebut.
Apalagi sebelumnya, pihak PDI Perjuangan juga sempat meminta KPU untuk menghentikan proses perhitungan melalui aplikasi Sirekap.
"Di sini kita tidak menggunakan informasi di publik, itu informasi yang namanya KW-KW, jadi harus kualitas yang nomor satu begitu. Ini yang kami minta tanggapan, apakah tanggapan KPU terhadap tanggapan kami," kata Harli.
"Kami kan minta sirekap ditutup karena ada banyak masalah terjadi di daerah, di PPK yang kami menerima laporan begitu banyak, dan informasi sebagai sarana advokasi juga berfungsi janga sampai yang disediakan ini berisi informasi bohong," sambungnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rekapitulasi perhitungan suara luar negeri, pihaknya tidak menggunakan aplikasi Sirekap, melainnya manual. Dalam hal ini, KPU justru mengandalkan dokumen dari pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sebagaimana kemarin telah kita lakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan sirekap," kata Idham Holik.
"Kemarin tidak sama sekali sirekap ditampilkan , jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media," lanjutnya.
Oleh sebab itu dalam rekapitulasi perhitungan suara luar negeri, aplikasi Sirekap tidak digunakan sama sekali. "Jadi dengan demikian sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan," tandasnya.