Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mengumpulkan bukti kecurangan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Banten.
"Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah, ditemui di kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Selasa (19/11).
Menurut dia, bukti-bukti itu disiapkan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Rudianto Tjen Gandeng KPI Gelar Diskusi di UBB
Permohonan diajukan jika pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi kalah pada Pilgub Banten.
"Nanti akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Salah satu bukti yang akan dibawa ke MK yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mendes PDT Yandri Susanto yang menggunakan kop Kementerian untuk mengundang kepala desa di acara pribadi.
"Meskipun dalihnya haul dan syukuran ibunya. Tapi kan kita tahu bersama istrinya Pak Yandri itu juga salah satu kandidat Kepala Daerah," katanya.
Selain itu lanjut Asep, bukti kedua yakni soal Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar yang menyatakan dukungan pada Paslon tertentu.
"Itu menjadi satu bahan untuk nanti kita akan lakukan gugatan ke depan, terutama Kepala Desa, Apdesi, dan juga oknum-oknum baik dari Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan," ujarnya.
Asep mengaku PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) sudah melakukan kajian pada sejumlah bukti tersebut. Ia meyakini, bukti-bukti tersebut cukup konkret.
"Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 ini perasa nya sudah cukup kuat," ungkapnya.
Baca: Rudianto Tjen Bertekad Terus Kerja Keras untuk Bangka Belitung
Asep juga menyambut baik putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral.
Asep menyebut putusan tersebut bak angin segar di tengah demokrasi yang diselimuti 'cawe-cawe' oknum TNI-Polri hingga pejabat daerah.
"Kami bersyukur dengan judicial review dan melahirkan keputusan MK nomor 136. Ini harus disepakati bersama dalam konteks mengawal Pilkada serentak," pungkasnya.