Solo, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Solo melaporkan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (5/3).
Laporan tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur saat penghitungan suara caleg DPRD Kota Solo di TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan.
Liaison Officer (LO) DPC PDI Perjuangan, YF Sukasno menerangkan pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi salah satu TPS di Kelurahan Tipes. Di TPS tersebut ditemukan Formulir C Hasil Pileg DPRD Kota Solo untuk salah satu partai politik yang tidak terisi dengan lengkap.
Kolom rincian perolehan suara untuk seorang caleg dari salah satu partai politik tidak diisi sama sekali. Kolom tersebut seharusnya diisi dengan garis-garis menyerupai ikatan lidi.
"Di salah satu TPS di Tipes itu bitingannya (lidi) tidak ada, tapi di angka dan hurufnya tertulis," kata Kasno usai melapor ke Bawaslu.
Ia menilai pencatatan tersebut janggal. Urutan pengisian Formulir C Hasil seharusnya dimulai dari kolom rincian perolehan suara dengan garis-garis ikatan lidi. Setelah semua surat suara terbuka, petugas kemudian mengisi kolom jumlah berupa angka dan huruf.
"Lha, ini di pangkalnya tidak ada, tapi di ujungnya tiba-tiba muncul angka dan huruf," katanya.
Persoalan tersebut sebenarnya sudah disampaikan Kasno di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 KPU Solo yang digelar di Hotel Sunan, Sabtu (2/3) kemarin. Kasno sebagai saksi dari PDIP saat itu ia meminta KPU membuka kotak suara di TPS 27 Kelurahan Tipes untuk memastikan perolehan suara sudah tercatat dengan benar.
"Kami minta untuk dibuktikan dengan cara membuka kotak. Ternyata oleh pimpinan sidang (Ketua KPU Solo, Bambang Christanto) tidak diakomodir," kata Kasno.
Saat itu, Bambang mengakui ada beberapa kelalaian penyelenggara Pemilu di lapangan. Ia mengklaim semua persoalan tersebut sudah diselesaikan. Jika ada permasalahan seperti yang disebutkan Kasno, seharusnya hal itu tercatat di formulir kejadian khusus.
"Setiap saksi, pengawas, bahkan masyarakat bisa mendokumentasikan. Semuanya punya alat bukti berupa dokumen tersebut," kata Bambang saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 KPU Solo.
"Dan kemudian juga misalnya terjadi kejadian khusus itu kan juga tidak mengubah hasil," lanjut Bambang.
Selain persoalan maladministrasi, PDIP Kota Solo juga melaporkan KPU yang tidak mengakomodasi permintaan mereka di rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota. PDIP saat itu mempersoalkan jumlah pemilih tambahan yang sangat tinggi hingga mencapai 5.378 orang.
PDIP meminta KPU membuktikan kelengkapan berkas persyaratan pindah memilih di TPS 9 Kelurahan Semanggi. Di TPS tersebut terdapat lima pemilih tambahan. Permintaan tersebut juga ditolak KPU.
Ditemui terpisah, Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PDIP tersebut. Ia memastikan Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Ada tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU," kata Poppy.
Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, Bawaslu memiliki waktu dua hari kerja untuk membuat kajian awal terhadap setiap laporan yang masuk. Hasil kajian awal akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
"Manakala syarat formil atau materiil dari laporan ini tidak dipenuhi, maka kami memberi waktu atau kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya selama dua hari kerja," katanya.
"Tapi manakala kita dalam kajiannya menyatakan syarat formil dan materiilnya terpenuhi, ya langsung kita register untuk kita tindak lanjuti," katanya.