Sukabumi, Gesuri.id - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Kali ini giliran Partai PDI Perjuangan melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Partai Gerindra.
Penasehat Hukum pihak PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, mengatakan, PDI Perjuangan melaporkan oknum PPK Cikidang atas dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024.
Dachi menjelaskan, oknum PPK Cikidang diduga melakukan penggelembungan suara di 5 Desa di Kecamatan Cikidang. Di antaranya Desa Sampora, Tamansari, Cijambe, Mekarnangka dan Desa Cikiray.
"Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya," kata Dachi, Rabu (20/3/2024).
Menurut Dachi, dugaan penggelembungan suara itu telah terbukti dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sukabumi pada tanggal 1 sampai 5 Maret 2024 lalu.
"Tepat pada tanggal 5 Maret 2024, disitulah kami mengetahui bahwa PPK Cikidang terdapat kesalahan. Dalam Pleno itu PPK Cikidang tidak bisa mengelak atas temuan penggelembungan ratusan suara yang telah menguntungkan salah satu calon dan partai," kata Dachi.
"PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan mengubah dan menambahkan suara dengan rata-rata 10 suara per TPS kepada salah satu peserta partai dari Dapil Jawa Barat IV DPR RI," jelasnya.
Dachi meminta Bawaslu bertindak tegas dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan, tindakan oknum PPK Cikidang itu telah melanggar administrasi dan pelanggaran hukum pidana.
"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke ranah hukum, karena telah mencedrai demokrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 410 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini," urai Dachi.
"Sanksi tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506, Pasal 532, Pasal 534, dan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.
Dachi mengatakan, terdapat lima orang oknum PPK Cikidang yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggelembungan suara.
Lima orang itu diantaranya berinisual AUP, AI, ASA, AR dan YH.
"Kami menyampaikan secara tegas Bawaslu Kabupaten Sukabumi harus menindaklanjuti laporan kami ini, jangan sampai perjuangan demokrasi dirusak oleh money politic, ini jelas terbukti, maka proses secara Bawaslu menindak lanjuti serta proses hukum sesuai aturan perundang-undang, tidak hanya secara admintrasi namun secara hukum pidanapun tetap dijalankan," ucap Dachi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, membenarkan PDI Perjuangan melaporkan oknum PPK Cikidang. PDI Perjuangan melaporkan oknum PPK Cikidang ke Bawaslu pada Senin (18/3/2024).
"Iya betul, sekarang lagi diproses kajian dari laporan itu, apakah nanti terpenuhi unsur formil atau materilnya. Kemudian nanti kalau terpenuhi kita register, kita lanjutkan pembahasan di Sentra Gakkumdu," kata Rifai.
Rifai mengatakan, sampai saat ini sudah dua partai politik yang melaporkan oknum PPK Cikidang atas dugaan kasus yang sama.
"Dugaan penggelembungan suara, baru dua partai (melapor), yang Gerindra sama PDI Perjuangan," jelasnya.