Jakarta, Gesuri.id - Rapat Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada membahas pasal mengenai usia calon kepala daerah. PDI Perjuangan protes keputusan rapat Baleg yang sepakat aturan usia calon kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam rapat Baleg dibahas apakah aturan usia calon kepala daerah mengikuti putusan MA atau Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MA yakni cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cagub-cawagub, cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (21/8).
Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot Ikut Putusan MA
Awiek menyebut mayoritas fraksi di Baleg, pemerintah, dan DPD ikut dengan putusan MA. Hal tersebut diprotes oleh anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan , Putra Nababan.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI Perjuangan sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," jawab Awiek.
Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.
"Oke, terus yang diputuskan apa?" ujar Putra.
"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, mayoritas," balas Awiek.
"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Siapa tidak setuju?" tanya Awiek.
"Sudah kelihatan dari tadi itu," imbuhnya.
Namun, Putra merasa tidak semua fraksi ditanyakan dan memberi sikap. Awiek menegaskan bahwa setiap fraksi diberi kesempatan, termasuk PDI Perjuangan.
"Tadi kalau nggak salah baru dua yang ngomong," sebut Putra.
"Silakan lanjut. Nggak perlu ngomong mengatur fraksi yang lain, yang penting PDI Perjuangan sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi yang lain-lain," imbuh Awiek.