Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Salatiga, Dance Ishak Palit, menilai Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga tidak layak untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2).
Sebelumnya, Dance memberikan tanggapan terkait adanya salah satu partai peserta Pemilu yang mempersoalkan tahapan di TPS 14 Kutowinangun Kidul saat hari-H sehingga pihak itu meminta dilakukannya PSU.
Menurut Dance, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Salatiga PDI-Perjuangan penolakan atas dilakukannya PSU di TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga bukan tanpa alasan mendasar.
"PSU di TPS 14 Kutowinangun Kidul Salatiga itu tidak memenuhi syarat. Mengapa saya katakan tidak memenuhi syarat? Hal mendasar pertama (adalah-red) karena pada saat pelaksanaan itu telah mendapat jalan keluar dari KPU dan Bawaslu Kota Salatiga," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, kartu suara untuk Pemilihan Kota bisa diambil dari TPS sebelah atau pemilih yang dipindahkan ke TPS lain upaya cukup.
Dan yang kedua, surat suara yang diduga hilang itu bukan surat suara yang dicoblos kemudian baru dilakukan penghitungan.
"Sehingga tegas kami mengatakan, hasilnya tidak mempengaruhi perolehan suara. Karena saat itu saya hadir langsung loh," ucapnya.
Dan yang ketiga, tidak ada rekomendasi dari Panitya Pengawas (Panwas) Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun Kelurahan untuk dilakukan PSU. Hanya ada C2 untuk kejadian khusus bahwa ada kekurangan surat suara untuk DPRD Kota dengan jumlah tertentu.
Dance yang hadir langsung saat penghitungan di TPS 14 Kutowinangun Kidul memastikan, perolehan suara hanya di raih PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan PSI. Sedangkan Partai yang mempersoalkan untuk digelar PSU sama sekali tidak memperoleh suara.
Dance juga menyinggung, adanya pihak yang mempersoalkan KPPS membuka kotak suara ia pun memiliki argument kuat sebagai pijakan.
"Terkait ada yang mempersoalkan membuka kotak suara, perlu diketahui saat itu hingga menghitung itu atas konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan salah," ujarnya.
"Bahkan untuk membuka kotak suara saja, jangankan menghitung, membuka kotak suara saja itu harus konsultasi dengan KPU," tegasnya.
Bahkan, pada Hari-H tanggal 14 Februari 2024, saksi-saksi dari partai terkait menyetujui dan menghitung bersama-sama. Ujung-ujungnya hasil perhitungan suara di Plano maupun di C1 ditandatangani semua. Itu berarti menurut dia, tidak ada masalah.