Ikuti Kami

PDI Perjuangan Serahkan ke Bawaslu Putuskan Video Presiden Dukung nomor 2 Jateng

PDI Perjuangan menjelaskan bahwa Presiden merupakan pejabat negara.

PDI Perjuangan Serahkan ke Bawaslu Putuskan Video Presiden Dukung nomor 2 Jateng
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan tentang video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

Pada Rabu (20/11/2024) sore, Bawaslu siap mengumumkan hasil penelusuran informasi awal video kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Baca: Ganjar Suntik Semangat Kader Banteng Kabupaten Malang

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu yang nanti memutus terkait dengan video Presiden Prabowo kepada Sudara Luthfi," kata Ronny di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu.

Dia juga menjelaskan bahwa Presiden merupakan pejabat negara. Adapun aturan terkait pejabat negara terutama presiden untuk berkampanye diatur dalam undang-undang.

"Jadi pengertian tentang pejabat negara itu adalah merupakan pimpinan dari lembaga eksekutif maupun kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan putusan Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Hasto.

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Baca: Ganjar Harap Relawan Andika-Hendi Tidak Patah Semangat!

Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Quote