Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Terkait hal itu, juru bicara Badan Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya akan mencermati hal ini.
"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus-menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata Seno, Kamis (30/5).
Seno menekankan, dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah hanya untuk kepentingan satu atau dua orang saja.
"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," tegas dia.
Saat ditanya, apakah aturan tersebut membuka peluang agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada 2024, dia menegaskan, bahwa PDI Perjuangan menolak aturan hanya untuk kepentingan satu golongan saja.
"Prinsipnya, kami menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan. Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas," ujar dia.
"Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," imbuhnya.