Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan adanya indikasi ketidaknetralan melalui dugaan mobilisasi kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai wilayah Jawa Tengah dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Dugaan pelanggaran ini tercatat tersebar di 37 titik yang berpotensi mempengaruhi proses pemilihan secara adil.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Jumlah laporan yang masuk cukup banyak dan hampir tersebar merata di seluruh wilayah Jawa Tengah,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Ronny mengungkapkan bahwa mobilisasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif ini dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN dan kepala desa, karena diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilgub Jateng. Hampir seluruh temuan dugaan ketidaknetralan ini, kata Ronny, telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PDI Perjuangan juga menyerukan agar Bawaslu mengambil tindakan tegas dan konsisten dalam menangani pelanggaran ini. Sebagai langkah untuk mendukung proses pemilu yang bersih, PDI Perjuangan telah mendirikan sekitar 10.000 posko hukum di berbagai lokasi di Jawa Tengah, yang bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Ronny juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas pemilihan agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan ke pos-pos hukum kami,” imbuhnya.
“Penyimpangan ini kerap terjadi akibat campur tangan kekuasaan yang tidak menghormati aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Ronny.