Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tak Setuju Pilkada Lewat DPRD, Chico: Yang Perlu Diperbaiki Mental, Moral, Etika Politikus

Menurut Chico, partainya meyakini kedaulatan rakyat dalam pemilihan langsung merupakan bentuk maksimal partisipasi publik.

PDI Perjuangan Tak Setuju Pilkada Lewat DPRD, Chico: Yang Perlu Diperbaiki Mental, Moral, Etika Politikus
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim.

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menilai metode pemilihan langsung dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah atau Pilkada sebagai bentuk maksimal dari partisipasi publik.

Menurut Chico, partainya meyakini kedaulatan rakyat dalam pemilihan langsung merupakan bentuk maksimal partisipasi publik.

“Metode pemilihan langsung ini merupakan bagian dari perjuangan mahasiswa hingga aktivis untuk reformasi. Hari ini kami tentu bersikap untuk tetap mempertahankan sistem yang sudah ada,” kata Chico melalui pesan suara kepada Tempo dikutip Kamis (19/12/2024).

“Yang perlu diperbaiki adalah mental, moral dan etika para politikus,” ujarnya.

PDI Perjuangan, lanjut Chico, masih menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai wacana pilkada lewat DPRD yang dilemparkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Namun PDI Perjuangan sepakat jika perubahan sistem pilkada kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah mundur demokrasi.

Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan pada Rabu (19/12). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil keputusan tersebut.

“Harapan kami tentu masyarakat sipil tetap lantang menyuarakan pendapatnya. Dan kami meyakini presiden yang berjanji akan menjunjung nilai-nilai demokrasi tentunya akan mendengar suara dari masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Chico Hakim.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa usulan Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi sistem pilkada didasari aspirasi kuat dari masyarakat. Bima mengungkapkan, biaya politik dalam pilkada sangat tinggi, mencapai puluhan miliar rupiah untuk tingkat kabupaten/kota, dan di atas Rp 1 triliun untuk tingkat provinsi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perubahan sistem pilkada akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pilkada. Perubahan ini juga akan dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu DPR menyusun naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut.

Sumber: joglosemarnews.com

Quote