Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tegaskan Kemenangan Pramono-Rano Sah Secara Hukum dan  Aturan

Hal tersebut menanggapi narasi yang mempertanyakan legitimasi hasil pemilu akibat rendahnya partisipasi pemilih.

PDI Perjuangan Tegaskan Kemenangan Pramono-Rano Sah Secara Hukum dan  Aturan
Juru bicara PDI-Perjuangan, Chico Hakim.

Jakarta, Gesuri.id - Juru bicara PDI-Perjuangan, Chico Hakim, menegaskan bahwa kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah sah secara hukum dan aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi narasi yang mempertanyakan legitimasi hasil pemilu akibat rendahnya partisipasi pemilih.

Baca: Ganjar Suntik Semangat Kader Banteng Kabupaten Malang

“Kami turut menyayangkan tingkat partisipasi yang rendah dari pemilih, namun hal itu tidak ada hubungannya dengan legitimasi karena secara hukum tidak ada aturan yang menyatakan hal tersebut,” ujar Chico kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).

Isu rendahnya partisipasi pemilih dianggap justru lebih sering diangkat oleh pihak yang kalah dalam pemilu.

“Isu ini kan diangkat oleh pihak yang kalah. Kami tidak pernah mendengar isu ini diangkat oleh pihak-pihak lain,” kata Chico.

Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi Jakarta (KPUD) resmi menetapkan hasil perolehan suara ketiga pasangan calon usai menyelesaikan proses rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).

Hasilnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. 

Selain itu, Chico juga menyoroti peran partai politik dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Ia mengajak semua partai, termasuk yang mendukung pasangan lain, untuk introspeksi.

“Kita harus mawas diri sebagai partai politik untuk memobilisasi dukungan agar pemilih datang ke TPS. Apalagi, partai-partai yang mendukung paslon lain seharusnya lebih kritis terhadap upaya mereka dalam mengajak masyarakat memilih,” ujarnya.

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

Sementara soal keluhan soal formulir C6 atau surat pemberitahuan yang tidak sampai ke pemilih, Chicco menegaskan hal itu bukan penghalang untuk memilih.

Ia juga membantah narasi bahwa kemenangan dengan perolehan suara 50,07 persen dianggap tidak legitimate.

“Apabila pemilih 50,07 persen itu tidak legitimate, apalagi yang hanya 39 persen,” tegas Chico.

Quote