Jakarta, Gesuri.id - Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di DPR dan partai politik (parpol) yang telah melalui banyak pertimbangan.
"Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen," kata Chico dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (3/1).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilakukan agar ajang pilpres tak bebas.
"Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain," ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDI Perjuangan perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan dalam kongres.
Baca: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo
"Namun kembali lagi sikap resmi dari partai kami, PDI Perjuangan terkait ini dan tawaran alternatif-alternatif selain parlementary thresholds agar demokrasi kita tetap terjaga, sehat dan tidak terjerumus ke liberalisasi demokrasi yang tadi saya katakan bahwa tidak ada batasan dari jumlah calon, sikap yang resmi tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).