Grobogan, Gesuri.id - PDI Perjuangan memberlakukan Sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel bagi caleg atau kader PDI Perjuangandi Jawa Tengah. Penerapan sistem tersebut membuat sejumlah caleg yang dinyatakan terpilih harus mengundurkan diri. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Grobogan.
Dua calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dikabarkan mengundurkan diri meskipun mendapat suara tinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hingga Senin (6/5/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan masih melaksanakan proses klarifikasi terhadap pihak caleg PDIP, Asih Wiji Astuti Caleg Dapil 1 dan Siswati Budhiyani Caleg Dapil 2 Kabupaten Grobogan.
“Saat ini masih proses klarifikasi,” ucap Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Minggu, 5 Mei 2024.
Pihak KPU menyatakan bahwa kedua caleg tersebut ditetapkan terpilih karena keduanya mengantongi jumlah suara tinggi dan mendapat jatah kursi DPRD.
Hasil hitung KPU Grobogan, Asih Wiji Astuti mendapatkan 8.387 suara. Ia menempati peringkat kedua dengan suara terbanyak dari caleg PDI Perjuangan di Dapil 1 setelah Eko Budi Santosa dengan 10.134 suara. Sesuai penghitungannya, Asih mendapatkan jatah satu kursi. Sementara Siswati Budhiyani mendapatkan suara peringkat keempat dengan jumlah 5.657 suara.
Agung Sutopo usai menggelar rapat pleno terbuka dalam penetapan caleg terpilih mengatakan bahwa pengunduran caleg tersebut adalah urusan internal partai.
Di sisi lain, Sekretaris PDI Perjuangan Grobogan Agus Siswanto menyampaikan bahwa pengunduran diri tidak hanya dilakukan oleh dua caleg asal Grobogan. Namun, semua caleg dari PDI Perjuangan sebelumnya juga sudah menandatangani pengunduran diri.
“Tujuannya agar pelaksanaan sistem KomandanTe Stelsel yang merupakan strategi PDI Perjuangan Jawa Tengah dapat berjalan optimal, yakni dapat memaksimalkan suara di desa binaan,” jelasnya.
Dalam Peraturan PDI Perjuangan Nomor 1 Tahun 2023, kata Agus Siswanto, ada aturan untuk menentukan dan menetapkan caleg terpilih berdasarkan pembagian wilayah. Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
“Sehingga, sebagai petugas partai harus mengindahkan aturan partai karena aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan DPRD Provinsi dan Kabupaten di Jawa Tengah,” tegasnya.