Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyetujui dengan keputusan menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2024.
Diketahui, keputusan menggunakan nomor urut lama itu telah disepakati oleh DPR, KPU, dan pemerintah. PDI Perjuangan memiliki nomor urut ketiga ketika Pemilu 2019.
Baca: Kusnadi Desak Polisi Usut Kasus Perampokan di Blitar
"PDI Perjuangan cenderung tetep akan menggunakan nomor tiga," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan partainya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menurut Pacul, penggunaan nomor urut lama itu bisa menghemat anggaran alat peraga kampanye. Hal itu menjadi pertimbangan PDI Perjuangan yang memilih menggunakan nomor urut lama.
"Kalo melihat trennya kan nomor ini supaya nomor kita irit," ujarnya.
Baca: Puan Harap Laksamana Yudo Margono Mengayomi Rakyat
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu Pemilu itu diterbitkan Jokowi pada 12 Desember 2022.
Dalam Pasal 179 Ayat 3 dijelaskan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara (presidential threshold) diberikan dua pilihan, yakni bisa menggunakan nomor urut Pemilu 2019 atau undian.
Adapun bunyi Pasal 179 Ayat 3: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."