Medan, Gesuri.id - Juru Bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan menerima hasil Pileg dan menolak hasil Pilpres 2019 merupakan kekeliruan besar.
Menurutnya sikap seperti bisa saja disebut sebagai penghianat demokrasi. Jika ada kecurangan, ia meminta untuk disertakan buktinya dan memilih jalan hukum.
Baca: Bupati Kulon Progo Minta Masyarakat Tak Terpancing Kericuhan
"Setiap pihak yang kalah dan menyatakan tuduhan terjadi kecurangan tanpa bukti, harus dinyatakan sebagai penghianat demokrasi Bangsa Indonesia," katanya, Kamis (23/5).
Ia mengatakan, jika memang terbukti ada kesalahan maka, akan ada sanksi. "Sebagai penyelenggara Pemilu yang melakukan kecurangan sudah diatur, maka setiap tuduhan yang bertujuan mengganggu proses demokrasi, termasuk tuduhan curang kepada penyelenggara pun harus diberi sanksi," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, aksi protes yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU adalah penghianat demokrasi.
Seperti halnya aksi massa DKI Jakarta yang terjadi dua hari ini, menurutnya itu adalah tindakan anarkis yang berupaya mendelegitimasi hasil Pemilu 2019 dengan tujuan ingin mnggulingkan pemerintahan yang sah.
"Maka kepada pemerintah, melalui aparat penegak hukum diminta untuk teguh, tidak ragu melakukan penegakan hukum,".
Baca: Daripada Rusuh, Prabowo Baiknya Ajak Pendemo Ikuti Proses MK
Sutrisno yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Sumut ini berharap kedepan seluruh lapisan masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintahan dengan memberi masukan, melakukan kritik secara konstruktif dan bersama melakukan pengawasan agar pemerintahan berjalan dengan baik.
"Politik seharusnya menyuburkan persaudaraan, bukan menghadirkan kebencian dan permusuhan," tandasnya.