Medan, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengingatkan Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Talapessy mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, yang secara tegas mengatur penundaan pengungkapan kasus tindak pidana bagi peserta Pemilu 2024.
"Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman di Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram itu serta menunggu hingga proses Pilkada ini selesai," kata Ronny dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).
Selain itu, Talapessy juga menyinggung Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, yang memiliki tujuan serupa. Instruksi ini mengoptimalkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan Pemilu Serentak 2024, serta mencegah hukum digunakan sebagai alat politik praktis.
Senin, 2 September lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, kembali menegaskan bahwa proses hukum di institusinya, termasuk agenda pemeriksaan, akan ditunda hingga Pilkada 2024 rampung. "Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum agar terhindar dari menjadi alat kepentingan politik tertentu," ungkap Siregar, sebagaimana diberitakan oleh (Antaranews, 2/09/24).
Ronny juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum ini telah berjalan dengan baik dan berhasil menjaga kondusifitas Pemilu. Ia juga berharap agar calon bupati Zahir diperlakukan sesuai dengan edaran dalam Telegram Kapolri tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti Pilkada.
"Proses hukum tidak berhenti dan akan berjalan kembali setelah Pilkada selesai. Namun, penahanan ini dapat mengganggu calon dalam mengikuti Pilkada, mengingat ruang gerak mereka menjadi terbatas untuk menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," jelasnya.