Ikuti Kami

Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat

Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua UU yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pasangan yang paling paham dan menguasai topik dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).

Adapun debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertopik seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Pengamat Konstitusi dan HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Despan Heryansyah, mengatakan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua undang-undang (UU) yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait dengan hak atas tanah ulayat.

Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Mahfud sebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat secara individual maupun rakyat bagian dari masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Despan, Minggu (21/1/2024).

Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.

Di bawah komando Mahfud MD tahun 2012 lalu, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehinggal dibatalkan.

MK berpandangan, keberadaan masyarakat adat diakui di dalam konstusi Indonesia. Pengakuan tersebut bukan saja pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, tetapi juga hak-hak yang menyertainya.

Pada saat itu, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Oleh karena itu, pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diambil serta merta oleh negara.

"Hasilnya, keputusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah perampasan hak-hak adat, baik oleh swasta maupun negara hingga sekarang," tuturnya.

Langkah MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU itu sangat dibutuhkan karena dalam realita, hak-hak masyaralat adat masih banyak diabaikan, mulai dari hak ekonomi, sosial dan budaya oleh perusahaan swasta, bahkan Pemerintah.

Dengan kebijakan Mahfud, sejak 2010 lalu, konstitusi telah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat hukum adat dapat mempertahankan warisan leluhurnya dan berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi prpyek Pemerimtah. Saat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Ganjar sempat menegaskan, ia dan pasangannya akan merangkul keberadaan masyarakat adat IKN dan daerah lainnya jika memenangi Pilpres 2024.

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), per 9 Agustus 2023, tercatat ada 4,57 juta masyarakat adat di Indonesia. Mayoritas kaum adat tinggal di berbagai daerah di Kalimantan dan Sumatera.

Selain debut Mahfud di MK yang terbukti nyata memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat, dalam program kerjanya selama lima tahun ke depan, Ganjar-Mahfud juga memasukkan perlindungan terhadap hak hak adat masyarakat pedesaan.

Dalam program kerja periode 2024-2029, Ganjar-Mahfud tetap mempertahankan perlindungan terhadap hakmasyarakat adat. Mahfud juga akan berupaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

"RUU Masyarakat Adat diusulkan masyarakat sipil sejak 2003, tetapi masih terkendala di DPR RI," pungkas dia. 

Quote