Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan mengapresiasi, paslon yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya mengungkap dugaan kecurangan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
“Langkah 01 dan 03 merupakah upaya, untuk melihat pelaksanaan Pilpres secara lebih jernih melalui mekanisme hukum,” kata Bakir Ihsan melalui gawai, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, pembuktian dugaan kecurangan dalam Pilpres merupakan hal gampang. Apalagi ditemukan ada ketidaknetralan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun aparatur negara.
“Seharusnya mudah, sebagaimana sudah dilakukan di beberapa wilayah dengan memecat petugas KPPS yang dianggap berpihak atau mendukung salah satu kandidat,” ujar Bakir.
Kondisi tersebut menunjukan, tanda tanya besar tentang pelaksanaan Pemilu yang bebas, jujur dan adil. Malah menggambarkan sebaliknya. “Ini sekaligus membuktikan bahwa pemilu atau Pilpres tidak baik-baik saja,” kritiknya.
Terkait dampak terhadap calon terpilih, tergantung pada hasil telaah MK terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pengusul dan pembacaan para hakim konstitusi terhadap data tersebut.
“Pembuktian kecurangan tidak selalu berpretensi untuk mengalahkan yang menang, tapi bisa sebagai bukti bahwa pemilu atau Pilpres berlangsung curang, tidak jujur, dan buruk,” ucapnya.