Jakarta, Gesuri.id - Sengketa hasil Pileg tingkat Provinsi dari partai PDI Perjuangan Dapil VI Malang Raya antara H. Gunawan dan Saifudin Zuhri akhirnya diselesaikan melalui jalan damai dan kekeluargaan.
Ada peran Ahmad Basarah, politikus senior PDI Perjuangan yang menyaksikan dan mengajak keduanya duduk bersama untuk membuat kesepakatan dalam penyelesaian persoalan antara H Gunawan dan Saifudin Zuhri secara kekeluargaan.
Bahkan, pihak Abah Gunawan yang diwakili putranya, Vebry Wirantha dan Saifudin Zuhri juga telah datang memenuhi undangan DPD PDI Perjuangan Jatim di Surabaya untuk melakukan klarifikasi.
DPD PDI Perjuangan Jatim sangat mengapresiasi kesepakatan damai yang telah diambil H. Gunawan dan Saifudin Zuhri.
Di sisi lain, Pengamat Politik George Da Silva menanggapi berbeda soal jalur damai dan kekeluargaan sengketa pileg DPRD Jatim Dapil VI Malang Raya antara Gunawan dengan Saifudin Zuhri.
"Keduanya telah bersepakat untuk kembali saling merangkul demi PDI Perjuangan. Memang ada peran politik senior PDI Perjuangan, Ahmad Basarah yang mengajak Gunawan dan Saifudin Zhuri untuk duduk bersama dengan kepala dingin dan mencari solusi di kediaman Gunawan," ungkap George Selasa (26/03/24) malam.
Menurutnya pada pertemuan yang dilakuka di kediaman H. Gunawan tersebut, juga disaksikan Bupati Malang, HM Sanusi, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, termasuk Saifudin Zhuri sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batu.
"Apalagi, sudah disaksikan Bupati, Wabup Malang dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini ada solusi yang baik," jelas George.
Selain itu, George yang juga Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA), menanggapi video yang beredar saat Basarah berpidato menyampaikan soal perjanjian, dan keinginannya agar keduanya dilantik.
Menurutnya, pertama bahwa kehadiran Ahmad Basarah sebagai penengah, dan merujuknya kembali kedua kader Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI.
"Ini, merupakan hal yang luar biasa untuk menjaga marwah, harkat diri PDI Perjuangan baik secara umum maupun khususnya di Malang Raya, agar terciptanya kondisi politik yang adem," katanya.
Yang kedua, karena kasusnya sedang diproses DPD PDI Perjuangan atas laporan Caleg Dapil Jawa Timur VI H. Gunawan, terhadap sesama Caleg Saifudin Zuhri dengan dugaan mengambil suara dari partai untuk dirinya sendiri sebaiknya.
Menurut George perdamaian itu berlangsung dalam persidangan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Tidak dilakukan di luar persidangan.
"Yang ketiga, adanya perjanjian perdamaian antara Gunawan dan Saifudin Zuhri, berarti ada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dalam perolehan suara, sehingga adanya perdamaian," jelas George.
Masih menurut George, dalam video yang beredar bahwa Ahmad Basarah (AB) mengatakan keduanya akan dilantik, padahal diketahui semua khalayak bahwa Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI yang lolos hanya tiga orang yaitu Sri Untari Bisowarno yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Dewanti Rumpoko adalah mantan Wali Kota Batu dan Saifudin Zuhri.
"Berarti ada yang menjadi korban dari perdamaian ini, apakah Sri Untari Bisowarno atau Dewanti Rumpoko," ucapnya
Dalam hal ini Basarah apakah bertindak untuk mendamaikan statusnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan atau sebagai kader/senior PDI Perjuangan, sehingga bisa memutuskan bahwa keduanya akan dilantik.
"Pak Basarah seolah-olah mengambil peran KPU. Hal ini, yang menjadi tanda tanya publik. Perdamaian ini, juga seharusnya melibatkan para Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI, karena mereka telah mengkontribusikan suara dalam Pemilu 2024. Hasil kontribusi itu, sehingga terpilih tiga Caleg PDI Perjuangan Dapil Jatim VI atas nama Sri Untari Bisowarno, Dewanti Rumpoko, dan Saifudin Zuhri," terangnya
George juga menekankan kepada kedua kader PDI Perjuangan yang bersengketa tersebut, bahwa suara para pendukung Caleg, jangan diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu, karena suara rakyat itu sangat mahal, tidak bisa dibandingkan dengan uang, barang, dan jasa lainnya.
"Untuk itu sebaiknya perdamaian dan adanya perjanjian kesepakatan antara H. Gunawan dan Saifudin Zuhri dibawa ke persidangan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, dan mengambil keputusan itu adalah DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, atau DPP PDI Perjuangan, atau Mahkamah Partai” ungkapnya
Hal ini, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Dalam keputusan itu berasaskan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi kedua Caleg yang bersengketa serta PDI Perjuangan.