Ikuti Kami

Penggelembungan Suara, Caleg PDI Perjuangan Laporkan PPK Jember ke Bawaslu

"Jadi ada pergeseran suara di internal partai, dari suara nomor urut 08 dialihkan ke nomor urut 02," ujar Agus Wiyanto.

Penggelembungan Suara, Caleg PDI Perjuangan Laporkan PPK Jember ke Bawaslu

Jember, Gesuri.id - Relawan Pro Demokrasi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, melaporkan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tanggul Jember, karena diduga telah melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Jember dari PDI Perjuangan.

"Jadi ada pergeseran suara di internal partai, dari suara nomor urut 08 dialihkan ke nomor urut 02," ujar Agus Wiyanto, Anggota Relawan Pro Demokrasi saat berada di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (28/2/2024).

"Pergeserannya sampai 1000 suara lebih. Makanya kami datang ke sini. Karena demokrasi yang berjalan khususnya Dapil 7 Khususnya Kecamatan Tanggul telah diciderai," kata Wiyanto.

Dia menyatakan temuan tersebut setelah adanya banyak perbedaan angka, dari Formulir C Hasil Pemilu 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan D Hasil Pleno PPK.

"Yang kami bawa ini C Hasil dan D hasil, yang kami jadikan bukti untuk diserahkan ke Bawaslu Jember," ungkapnya.

Wiyanto mengungkapkan, suara yang digeser tersebut merata di delapan desa di Kecamatan Tanggul, sehingga Bawaslu Jember harus menindak tegas.

"Harapannya agar Bawaslu merekomendasi untuk dilakukan Rekap ulang suara. Kalau perlu dilakukan tindak pidana Pemilu," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengakui telah menerima laporan tersebut.

"Laporan itu, akan kami lakukan pengkajian. Kalau itu memenuhi syarat, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jember Widarto mengaku belum menerima kabar tersebut.

"Apakah itu kanibalisme, ataukan pergeseran antar partai. Hal tersebut masih kewenangan dari penyelenggara Pemilu 2024," pungkasnya.

Widarto menilai, saat ini seluruh persoalan kepemiluan masih kewenangan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Silahkan gunakan haknya, entah itu mau mengoreksi laporan ke Bawaslu. Itu urusan mereka, dan hak konstitusional mereka," ujarnya.

Namun yang jelas, katanya, PDI Perjuangan melarang Caleg agar tidak saling menyeruduk. Karena peserta Pemilu 2024 adalah partai.

"Sebab antar Caleg harus bergotong royong mengamankan suara partai. Bukan urusan antar caleg di antara kami," tuturnya.

Quote