Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) harus netral karena peran ASN menurut Undang-Undang adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
"Konstruksi netralitas aparatur sipil negara yang dibangun dalam peraturan perundang-undangan adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Aturan atau dasar hukum netralitas sudah jelas. Hal itu antara lain termaktub dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/11).
Baca: Bupati Anas: Potensi Kerawanan Gangguan Pilkada Itu Nyata
Adapun pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam UU ASN Pasal 31 ayat 1 terdapat asas-asas netralitas yaitu netral, tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani.
"Asas-asas tersebut menjadi bagian dari pedoman Komisi ASN dalam melakukan kegiatan pengawasan, atau dengan kata lain menjaga netralitas ASN berada pada kewenangan KASN," kata Tjahjo.
Ditinjau dari jumlah ASN yang harus diawasi oleh KASN, populasinya mencapai 4,1 juta orang dan sekitar 70 persen merupakan ASN pada pemerintah daerah.
Baca: Cakap Dalam Bekerja, Risma Puji Eri Cahyadi
Untuk tahun 2020, KASN melakukan pengawasan terhadap 270 pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tersebar di 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi, bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu.
Lingkup pengawasan yang luas membuat setiap perhelatan pemilu, baik itu pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, maupun pemilu presiden, isu netralitas ASN selalu menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.