Ikuti Kami

Pilkada Jakarta: Antara RK-Suswono, Anies, dan PDI Perjuangan

Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Jakarta adalah PKS dengan 18 kursi, sehingga masih kurang 4 kursi lagi.

Pilkada Jakarta: Antara RK-Suswono, Anies, dan PDI Perjuangan
Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat mengadakan pertemuan dengan beberapa petinggi PDI Perjuangan di kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta pada Sabtu (24/8).

Jakarta, Gesuri.id - Mulanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ambang batas syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah adalah 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara dari pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, sehingga jumlah kursi untuk Pilkada DK Jakarta 2024 yang dibutuhkan adalah minimal 22 kursi.

Walaupun demikian, tidak ada satu pun dari 11 partai politik yang meraih 22 kursi. Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Jakarta adalah PKS dengan 18 kursi, sehingga masih kurang 4 kursi lagi.

Oleh sebab itu, koalisi partai politik menjadi keniscayaan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, hingga PSI, disebut akan mengusung bakal pasangan calon sendiri. Akan tetapi, muncul wacana KIM Plus, yakni KIM ditambah dengan partai di luar KIM.

Ridwan Kamil-Suswono

Masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 adalah 27-29 Agustus 2024.

Menjelang masa pendaftaran, yakni 8 hari sebelumnya atau 19 Agustus 2024, sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK berpasangan dengan mantan Menteri Pertanian Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.

Partai tersebut adalah Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PKB, PKS, NasDem, PPP, Perindo, Garuda, hingga Gelora. Belasan partai ini tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju atau bisa juga disebut dengan KIM Plus.

Koalisi besar tersebut menyisakan satu dari 11 partai politik yang memperoleh kursi DPRD Jakarta, yakni PDI Perjuangan.

RK menyampaikan bahwa koalisi yang mendukung dirinya dengan Suswono sebagai upaya untuk rekonsiliasi pascapemilu.

Sementara itu, ia berkomitmen untuk melanjutkan hal-hal baik yang telah dikerjakan oleh para Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, dari Heru Budi Hartono, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, Joko Widodo, hingga Ali Sadikin.

RK-Suswono juga berkomitmen untuk merespons krisis iklim, mobilitas tidak produktif ditandai dengan jarak rumah dan tempat kerja yang jauh, polusi, hingga ruang publik yang minim.

Lebih lanjut, ia berjanji akan sefrekuensi dengan pemerintah pusat, sehingga pembangunan di Jakarta semakin berakselerasi.

Gerindra pun menilai RK-Suswono dapat mempersatukan warga, menjaga kerukunan, membawa ketentraman, hingga kemajuan di Jakarta dengan adanya modal dukungan yang besar dari 12 partai politik, sehingga dapat menjadi bekal untuk membangun Jakarta yang semakin baik ke depan.

Anies Baswedan

Dukungan 12 partai politik yang mendukung RK-Suswono, dan hanya tersisa PDI Perjuangan dengan modal 14,01 persen membuat peluang Anies yang pada Pemilu 2024 berkontestasi sebagai Calon Presiden RI untuk maju di Pilkada Jakarta dan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta tertutup.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024, membuat publik riuh melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Berdasarkan Putusan MK yang mengatur ambang batas tersebut, dan merujuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jakarta oleh KPU DKI Jakarta yang berjumlah 8.248.283 jiwa, maka partai politik atau gabungannya dapat mencalonkan dengan syarat memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Putusan MK tersebut mengubah kontelasi politik, seperti Pilkada Jakarta, sehingga PDI Perjuangan dengan raihan 14,01 persen suara berpeluang mengusung bakal pasangan calonnya sendiri, dan Anies dapat diusung PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta.

Survei yang dilakukan lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 8-12 Agustus 2024, dan toleransi kesalahan diperkirakan kurang lebih 4,5 persen menunjukkan bahwa Anies memiliki elektabilitas yang kuat dengan mendapatkan 42,8 persen.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa elektabilitas Anies mengungguli RK yang mencatatkan 34,9 persen bila "head-to-head" di antara keduanya terjadi.

Anies, bahkan masih unggul dibandingkan Ahok. Berdasarkan data SMRC, Anies meraih 37,8 persen, sedangkan Ahok mendapatkan 34,3 persen.

Oleh sebab itu, wajar nama Anies diperhitungkan dalam bursa Pilkada Jakarta dan disebut akan diusung oleh PDI Perjuangan. Akan tetapi, mungkinkah?

Menurut pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma, menggandeng Anies di Pilkada Jakarta menjadi pilihan rasional bagi PDI Perjuangan.

Tentu PDI Perjuangan mempunyai modal untuk menghadapi bakal pasangan calon RK-Suswono dengan mengusung Anies, dan Anies meraih tiket untuk berkontestasi melawan koalisi dari 12 partai politik.

Akan tetapi, sekali lagi, apakah mungkin itu bisa diwujudkan?

Pada Rabu dan Kamis, 21-22 Agustus 2024, muncul ketidakpastian bagi PDI Perjuangan untuk mencalonkan bakal pasangan calon di Pilkada Jakarta.

DPR RI melalui Badan Legislasi sempat memutuskan partai politik atau gabungannya yang mendapatkan kursi di parlemen harus memenuhi syarat perolehan 20 persen dari total kursi atau 25 persen suara. Putusan itu disepakati melalui RUU Pilkada yang tinggal disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024.

Walaupun demikian, RUU Pilkada tersebut batal disahkan dalam rapat paripurna itu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun mengatakan lembaganya berkomitmen bahwa syarat pencalonan kepala daerah merujuk kepada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah, maupun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah.

KPU RI juga memastikan PKPU terkait pencalonan kepala dan wakil kepala daerah akan memasukkan materi Putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut.

Oleh karena itu, PDI Perjuangan dipastikan tetap berpeluang untuk mencalonkan bakal pasangan calon di Pilkada Jakarta, termasuk mengusung Anies Baswedan.

Hanya saja, tampaknya belum ada kesepakatan bagi PDI Perjuangan untuk mengusung Anies mantan Gubernur DKI itu.

Hal tersebut tercermin dengan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mempertanyakan alasan untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta, usai membacakan nama-nama bakal calon kepala daerah gelombang kedua yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2024.

"Eh aku bilang enak saja ya, ngapain saya disuruh dukung Pak Anies?" kata Megawati di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Megawati diperkirakan membuka kesempatan bagi Anies untuk berkontestasi melalui PDI Perjuangan bila menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga memperjelas adanya peluang bagi partainya untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta bila mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berkomitmen terhadap ideologi partainya.

Anies juga dinilai harus berkomitmen berpihak pada rakyat kecil, mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, hingga berkepribadian dalam kebudayaan.

Terlepas dari itu semua, Jumat, 23 Agustus 2024, merupakan empat hari menjelang pembukaan masa pendaftaran Pilkada 2024. Dinamika dan perubahan masih dapat terjadi berkenaan dengan Pilkada Jakarta.

Entah PDI Perjuangan mencalonkan sosok lain atau memajukan Anies di Pilkada Jakarta, tetapi yang pasti Anies harus siap melawan koalisi besar yang mengusung RK-Suswono hingga pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Atau bisa saja KIM Plus menjadi tidak solid, sehingga 1-2 partai memutuskan mengusung bakal pasangan calonnya sendiri.

Oleh sebab itu, bila Peraturan KPU telah direvisi dan mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 dan 70, maka Pilkada Jakarta berpeluang menyajikan kontestasi yang ramai dengan gagasan.

Warga Jakarta kemudian dapat merayakan pesta demokrasi dengan banyak pilihan demi kota yang semakin baik ke depannya. Terlebih status Jakarta segera berganti dari ibu kota menjadi daerah khusus, dan akan tergabung dalam kawasan aglomerasi dengan kabupaten/kota sekitarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sumber: www.antaranews.com

Quote