Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyambut baik usulan pemerintah dan lembaga pemilu yang menunda Pilkada serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020 nanti.
“Setelah proses rapat kerja kemarin. Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020,” ujar Hugua dilansir dari RMco, Rabu (15/4).
Baca: Banteng Blitar Bagikan Masker, Pembersih, Nasi Kotak, Jamu
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
Putusan tersebut, diambil dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Selasa (14/04).
Selain itu, Hugua juga berharap anggaran yang sudah dialokasikan untuk Pilkada serentak jangan digunakan dulu untuk penanganan Covid-19. Hal itu, untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada seretak pada, 9 Desember 2020, nanti.
“Hasil rapat tadi akan ditindak lanjuti kembali oleh Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk persiapan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak sambil melihat situasi aktual dari pandemi Covid-19,” terangnya.
Baca: Budhi Condrowati & Banteng TBB Putus Mata Rantai Covid-19
Namun kata Hugua, jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah, maka bisa jadi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan diundur paling lama 29 September 2021 sesuai dengan opsi ketiga dari KPU.
“Anggaran yang sudah dialokasikan di tahun 2020 bisa geser untuk penanganan wabah virus Covid-19,” terang Hugua yang juga mantan kepala daerah dua periode ini.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Adapun tiga tahapan yang ditunda, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pilkada serentak tahun ini meliputi 224 Kabupaten dan 37 Kota serta 9 Provinsi untuk Pilkada Gubernur.