Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya mengajukan pasangan calon Whisnu Sakti dan Dyah Katarina sebagai calon wali kota dan wakilnya.
Meski, lanjutnya, DPP PDI Perjuangan belum mengeluarkan rekomendasi bagi calon wali kota yang akan diusung dalam Pilwalkot Surabaya 2020 menggantikan Tri Rismaharini atau Risma.
Baca: Whisnu Sakti Buana Masuk Daftar Kandidat Terpopuler 2020
Namun, menurut Adi, sebagai bahan pertimbangan DPC Surabaya telah mengirimkan 6 nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota kepada DPP.
Keenam kader itu, Wakil Wali Kota Wishnu Sakti Buana, pengurus DPC Surabaya Dyah Katarina, dan sebagai calon wakil wali kota ada Armuji, Anugrah Ariyadi, Ony Setiawan, dan Eddy Tarmidi.
"Itulah kader-kader lokal Kota Surabaya yang saat ini sedang berproses membangun dukungan di masyarakat dan namanya masuk dalam penjaringan pendaftaran itu. Iya dong sudah kami kirim (ke DPP) melalui kantor DPD PDI Perjuangan Jatim," kata pria yang disapa Awi, Jumat (7/8).
Meski demikian, Awi mengatakan pemberian rekomendasi merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan. Dia menuturkan pihaknya siap berjuang memenangkan calon yang direkomendasikan Ketum Megawati Soekarnoputri.
"Jadi itu sekali lagi soal rekomendasi kapan dan siapa yang direkomendasi itu adalah domain kewenangan DPP PDI Perjuangan. Sekarang kami menunggu keputusan dari DPP apakah kemudian PDI Perjuangan itu akan maju sendiri atau kemudian koalisi. Karena yang menentukan keputusan itu adalah di DPP PDI Perjuangan," tuturnya.
Baca: Whisnu Sakti Pantas Didampingi Sosok Seperti Apa?
"Sikap kami di DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, kami tegak lurus dengan keputusan DPP PDI Perjuangan. Kami berjuang memenangkan Calon Walikota-Calon Wakil Walikota yang direkomendasi Ketum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dalam Pilkada Surabaya 9 Desember 2020," lanjut Awi.
Lebih lanjut, Awi mengatakan dalam Pilwakot Surabaya partai memiliki kesempatan untuk mengusung calon wali kota sendiri karena memiliki 15 kursi di DPRD. Saat ini, terdapat satu bakal calon yang telah diusung 8 parpol, yakni Irjen Pol Purn Machfud Arifin.
"Memang PDI Perjuangan itu mempunyai persyaratan yang cukup untuk maju sendiri karena kami mendapatkan perolehan kursi di atas 20 persen. Kami dapat 15 kursi dan hampir setara dengan 30 persen, itu kalau dalam peraturan PDI Perjuangan itu bisa mencalonkan sendiri dan kemudian dalam Pilkada langsung sejak (tahun) 2005, 2010, 2015, kami PDI Perjuangan mengajukan calon sendiri tradisinya begitu," tandas dia.