Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan yang bisa memastikan akhir dari pandemi COVID-19.
Di saat yang sama, tata pemerintahan harus berlanjut dengan legitimasi yang kuat.
Baca: Arif Ingatkan Potensi Politik Uang Sebagai Dampak COVID-19
"Karena itu sampai saat ini pemerintah, DPR dan penyelenggara KPU satu suara dan bulat untuk menyelenggarakan Pilkada pada Desember mendatang," kata Arif Wibowo, baru-baru ini.
Arif pun berbicara mengenai pentingnya pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu di tengah banyaknya masalah di Pemilu. Arif mengusulkan pembentukan lembaga peradilan Pemilu mencontoh model peradilan Pemilu di Amerika Latin.
Sebab DKPP memang dibatasi menjadi semacam lembaga ajudifikasi, hanya untuk peradilan etik saja, lebih dari peradilan etik tidak dimungkinkan.
"Karena dalam undang-undang sudah mengatur kalau ada masalah dalam hal pelanggaran sifatnya administratif, disampaikan oleh pihak mana, bagaimana hukumnya, dan seterusnya. Tidak menyangkut pelanggaran pidana dan sebagainya," ujar Arief.
Karena DKPP sifatnya hanya mengatur etik saja, sambung Arif, maka kemungkinan diperlukan pembentukan lembaga peradilan Pemilu yang akan mengatur hukum politik Indonesia.
Baca: Pilkada 2020, PDI Perjuangan Siapkan Hingga 120 Ribu Saksi
Kendati demikian, Arief menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut tentang rencana ini. Dia mengatakan Indonesia perlu mencontoh beberapa negara yang sudah menerapkan sistem lembaga peradilan Pemilu.
"Tapi saya katakan, problem etik yang terjadi pada penyelenggara memang diadili DKPP, dimana unsur di dalamnya adalah pihak penyelenggara, dan lainnya tokoh masyarakat untuk menguji apakah penyelenggara itu bisa dibuktikan secara hukum, dan memang tidak diberikan ruang pada pelanggaran bukan etik, inilah saya kira penting kita bicara lebih lanjut tentang keberadaan DKPP," jelas Arif.