Ikuti Kami

Politisi PDI Perjuangan, Gunawan Wibisono Ajak Pemilih Pastikan Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Gunawan mengimbau pemilih untuk mengecek data diri mereka melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Politisi PDI Perjuangan, Gunawan Wibisono Ajak Pemilih Pastikan Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Malang, Gesuri.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 lusa, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Gunawan Wibisono HS, S.H, M.Hum, mengajak pemilih untuk memastikan nama mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan memastikan diri namanya sudah terdaftar di DPT, pemilih tidak akan kehilangan hak untuk menyalurkan suara di TPS masing-masing. Gunawan pun mengimbau pemilih untuk mengecek data diri mereka melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

“Pastikan data kamu sudah benar dan terdaftar sebelum melakukan pencoblosan ya. Segera masukan ke website cekdptonline.kpu.go.id dan masukkan NIK kalian,” ujar pria yang akrab disapa Gunawan, Senin (12/2/2024).

Menurutnya pemilih harus benar-benar memastikan namanya ada di dalam DPT agar tidak kehilangan haknya dan juga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Bagi Gunawan yang juga bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024 ini sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur Dapil 5 Malang Raya itu bertekad melanjutkan visi misi mensejahterakan masyarakat Malang Raya.

Berikut ini cara mengecek apakah nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat melakukan cek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Nantinya data yang terdaftar merupakan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini cara pemilih melakukan cek DPT untuk mengetahui TPS Pemilu 2024:

1. Mengunjungi laman situs cekdptonline.kpu.go.id

2. Halaman akan membuat keterangan pencarian data pemilih Pemilu 2024

3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri

4. Kemudian klik pencarian

5. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain mendapatkan informasi nomor TPS, pemilih juga mendapatkan informasi alamat TPS dari situs tersebut sehingga pemilih tidak kebingungan mencari TPS.

Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.

Pemilih dapat langsung datang ke TPS menyalurkan hak suara anda dengan mencoblos surat suara di Pemilu 2024 dengan membawa KTP atau Suket.

Quote