Jakarta, Gesuri.id – Tokoh masyarakat Junrejo sekaligus anggota DPRD Kota Batu bernama, Sampurno dari PDI Perjuangan yang akan menjabat dua periode nanti, dia menyoroti terkait belum diserahkannya pembangunan Pasar Induk Among Tani yang sudah diresmikan oleh Presiden RI, Ir.Joko Widodo pada beberapa bulan yang lalu.
Paska diresmikan keberadaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu, masih belum seratus persen persoalan-persoalan yang selalu muncul dari banyak pedang pasar. Terutama sekali yang kami dengar, kata Sampurno, adalah masalah pembagian Los atau tempat jualan yang mengantongi SK dari Pemerintah Kota Batu, dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian Koperasi dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu.
“Persoalan yang dimaksud, masih ada gejolak pada para pedagang yang menginginkan audensi pada DPRD Batu dan Diskumdag Batu dengan persoalan yang paling dibahas adalah diduga ada pedagang yang bisa memiliki bedak/Los jualan lebih dari 2-5 tempat. Tidak hanya itu saja ungkap Sampurno, juga muncul masalah ukuran los/bedak jualan itu mengalami penyusutan luasanya,” ujar Sampurno, Sabtu (11/5/24) siang.
Munculnya gejolak pedagang Pasar Induk Among Tani itu, sebab Pemerintah daerah Kota Batu masih belum bisa berbuat seperti yang di inginkan pada para pedagang, dikarenakan hal itu didasari Pemkot Batu melalui UPT Pasar Induk Batu belum bisa berbuat secara maksimal,”terang Sampurno. Yang mana persoalan pertama antara pedagang dan Pemerintah daerah belum punya dasar yang mengikat terkait Perda atau Perwalinya yang baru. Bahkan secara payung hukum Pasar tersebut belum diserahkan sepenuhnya juga pada Pemkot Batu,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Karena satu sisi Pemerintah daerah akan bisa berbuat leluasa pada para pedagang agar bisa makin ramai, laku, dan perputaran ekonomi melalui pasar itu bisa jauh meningkat. Tetapi ada gendala pada Pemerintah daerah penyerahan pasar tersebut harus secepatnya dilakukan oleh Kementerian PUPR Pusat pada Pemkot Batu,” tegasnya.
Sedangkan terkait proses pembagunan Pasar Induk Among Tani Batu, saya yakin sudah melalui tahapan, semisal kajian-kanian, perencanaan detail, RAB, DED, dan jumlah pedagang yang akan menempatinya sudah mengantongi SK. Ketika proses itu sudah dilalui secara benar dan di koreksi oleh Pemerintah pusat, maka Pemkot Batu hanya menerima hasil fisik pembangunan Pasar itu. Karena urai Sampurno, seluruh anggaran pembangunan Pasar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari sisi yang lain, tambah Sampurno, sebenarnya Pemerintah itu ada tujuan yang positif untuk memajukan, meramaikan, menghidupkan agar lebih hidup lagi dan sejahtera untuk seluruh pedagang. Jika ada gesekan miskomunikasi, kurang sepaham dengan proses pembagian Los atau bedak, hal itu wajar namanya usulan pedagang yang jumlahnya cukup banyak.
Menyikapi pendapat para pedagang Pemerintah harus mempunyai ketegasan dan berkeadilan juga penyeimbangan. Bagaimana usulan pedagang itu yang dirasa bisa menghidupkan pasar dan satu sisi dimana para pedagang yang hanya menggantungkan dari Pemerintah saja. Hal itu harus duduk bersama mencari solusi yang pas dan mengikat juga tepat.
“Yang terpenting sepinya pasar itu banyak indikatornya, karena di era digitalisasi ini, mau gak mau kita harus mengikutinya. Karena dalam aplikasi melalaui handpone, itu sudah bisa melayani masyarakat segala keperluan dan kebutuhan apapun. Dan itu masyarakat tidak harus keluar rumah tinggal pesan barang, makanan, atau kebutuhan lainya hanya menggunakan aplikasi di Hp. Ini merupakan kompetiter tantangan para pedagang dan Pemerintah dituntut harus inovasi dan kreatif lagi dengan era digitalisasi ini,” pungkas Sampurno.