Jakarta, Gesuri.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, meyakini bakal memenangkan gugatan soal sengketa hasil Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi. Pasangan ini juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
d'fd Mereka pasti akan menghargai suara rakyat termasuk suara 50,07 persen yang didapat Mas Pram dan Bang Doel di pilkada,” kata Juru Bicara Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi, saat dihubungi Senin, 9 Desember 2024.
Aris tidak merasa was-was dengan gugatan yang bakal dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 itu. Menurut dia Mahkamah Konstitusi akan bekerja dengan adil serta bersikap demokratis sebagai penjaga gawang.
“Mahkamah Konstitusi memberi kebijakan atau menerbitkan amar putusan yang progresif, kami yakin dan percaya akan semangat itu. Mahkamah Konstitusi juga akan mewujudkan putusan sengketa-sengketa pilkada sesuai dengan kenyataannya,” ujar Aris.
Selain itu, kata Aris, sengketa hasil pilkada tidak hanya terjadi di Jakarta saja, melainkan juga di ratusan wilayah lainnya di Indonesia yang menghelat Pilkada Serentak 2024. “Saya pikir akan ada banyak gugatan ini, termasuk di 545 daerah yang beberapanya mungkin memasukan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ucap Aris.
Gugatan sengketa Pilkada Jakarta ini rencananya dikirimkan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono pada Rabu, 11 Desember 2024. Gugatan ini sebagai pemenuhan hak calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada. Sebab Mahkamah Konstitusi sudah memberi ruang untuk menerima semua pengaduan terkait perolehan suara di pilkada.
Sumber; www.tempo.co