Ikuti Kami

Prasetyo Minta Anies Stop Berbohong Soal Pilgub DKI 2024 ! 

"Berbohong dengan seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024".

Prasetyo Minta Anies Stop Berbohong Soal Pilgub DKI 2024 ! 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong mengenai tuduhannya seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024.

Menurut Pras panggilan akrabnya, Pilgub DKI digelar pemerintah pusat pada 2024 bukan 2022, tidak untuk mengganjal Anies melainkan berdasarkan amanat undang-undang.

Baca: Tak Seperti Era Ahok, PPSU Sekarang Lebih Sering Nongkrong !

"Sebab, pelaksanaan pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi gubernur," demikian bunyi keterangan pers Prasetyo, Sabtu (9/10).

Pras menegaskan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir pada 2022 dan kemudian Pilgub DKI digelar pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI nantinya, posisi Anies akan diisi seorang penjabat. Pemerintah pusat menetapkan Pilgub DKI digelar pada 2024, bukan 2022.

Hasil survei Jakarta Research Center (JRC) terhadap sejumlah nama bakal calon yang berpotensi bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 yang digelar serentak di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).(ANTARA/HO-JRC)

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat (persepsi) seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," kata Pras dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (9/10).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada sudah mengatur waktu pilgub (termasuk Pilgub Jakarta), bahkan sebelum Anies dilantik sebagai Gubernur DKI. Ada Pasal 201 ayat 3 yang mengatur bahwa masa jabatan Anies adalah dari 2017 sampai 2022.

"Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu Anies mengikuti pilgub dengan menjadi calon Gubernur DKI. Kemudian, Pasal 201 ayat 3 menyebut, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2017 menjabat sampai 2022," jelas Pras, yang merupakan politikus PDI Perjuangan. 

Baca: REPDEM: Partai Demokrat Harus Minta Maaf ke Megawati !

Selanjutnya, Pilkada DKI akan digelar pada 2024. Posisi Anies akan diisi oleh penjabat. Pada Pasal 201 Ayat 8, 9, dan 10 disebutkan demikian:

UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilansir dari detik

Quote