Jakarta, Gesuri.id - TKN Jokowi-Ma'ruf menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Akses bagi Penyandang Disabilitas" di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (21/11).
Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Sunarman Sukamto, menyebut pemerintahan Presiden Jokowi tengah menyiapkan 8 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menjalankan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca: Kemenko PMK Dorong Semua Pihak Kampanye RamahDisabilitas
RPP pertama adalah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"RPP ini diinisiasi dan dikoordinatori oleh Bappenas. Bappenas juga melengkapi dengan Rencana Induk Pembangunan Inklusi Disabilitas. RPP ini kami harapkan bisa ditandatangani oleh pak Jokowi di akhir tahun," ucap Sunarman.
RPP kedua, lanjut Sunarman, adalah tentang Rehabilitasi dan Habilitasi.
Sunarman menjelaskan rehabilitasi bermaksud mengembalikan potensi dan fungsi penyandang disabilitas yang hilang karena kondisinya. Misalnya, kalau tidak bisa berjalan, diupayakan agara bisa berjalan kembali. Sementara,
habilitasi adalah bagaimana mengembangkan potensi, minat dan bakat penyandang disabilitas itu sendiri.
"Kita jangan hanya fokus pada kekurangannya, tetapi kita juga harus fokus menemukan, memfasilitasi, mendukung, minat dan bakat," ujarnya.
RPP ketiga adalah tentang Kesejahteraan Sosial. RPP ini, jelas Sunarman, mendorong supaya pemberdayaan sosial, bantuan sosial dan perlindungan sosial, dapat sepenuhnya dinikmati oleh penyandang disabilitas terutama yang di pelosok-pelosok.
Sementara RPP keempat adalah tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. Sunarman mengatakan selama ini para penyandang disabiltas yang menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan lainnya itu sulit mencari keadilan.
"Hukum positif kita masih menempatkan penyandang disabilitas itu sebagai orang yang tidak cakap hukum," ucapnya.
RPP kelima, lanjut Sunarman, adalah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Sunarman menyebut berbagai survei menunjukkan bahwa partisipasi anak berkebutuhan khusus yang sekolah itu, secara nasional, hanya sebanyak 29 sampai 40 persen. Sedangkan partisipasi sekolah anak non-penyandang disabilitas sebanyak 89 persen.
"Gap-nya jauh sekali. Sekolah itu masih pilih-pilih," katanya.
Berikutnya adalah RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Sunarman menjelaskan pemerintahan Presiden Jokowi berupaya mendorong lembaga di bawah kekuasaannya agar lebih akamodatif dalam menerima pelamar penyandang disabilitas.
"Lembaga Negara, Pemda, diberi kuota minimal 2 persen, untuk swasta minimal 1 persen. Kita ingin memastikan bahwa bekerja adalah hak semua orang," terangnya.
RPP ketujuh adalah tentang Pemenuhan Hak Atas Pemukiman, Pelayanan Publik. Sunarman menjelaskan melalui RPP ini pemerintahan Presiden Jokowi ingin lingkungan pemukiman dan fasilitas publik itu ramah bagi penyandang disabilitas.
Terakhir adalah RPP tentang Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Konsesi, Sunarman menerangkan, potongan harga atau biaya yang diberikan untuk penyandang disabilitas, demi pemenuhan perlindungan dan penghormatan hak disabilitas tersebut.
"Kalau teman-teman biasa ojek, penyandang disabilitas naik taksi. Dan disparitas biaya ojek dan taksi itu tinggi sekali. Bahkan ada disabilitas tertentu yang membutuhkan perawatan dan pengobatan rutin," terangnya.
Baca: Eva Beri Bantuan Kepada Pendamping PenyandangDisabilitas
Sementara insentif adalah hadiah dari negara untuk pihak-pihak yang memberikan konsensi untuk penyandang disabilitas, seperti peringanan pajak.
Sunarman mengatakan, komprehensifnya RPP yang dibuat menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pemerintahan Presiden Jokowi kepada warganya yang menyandang disabilitas.
"Pemerintahan saat ini dengan sungguh-sungguh ingin membuat skema peraturan yang komprehensif sekaligus bisa dilaksanakan," tutupnya.